Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah Jakarta pada Rabu untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling
Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling





