Anak Sudah Bekerja, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Penjelasannya

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam mulai bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu zakat fitrah. 

Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh. 

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan zakat fitrah. 

Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai siapa yang boleh membayarkan zakat tersebut. 

Misalnya, bagaimana jika seorang anak sudah dewasa dan bekerja, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuknya?

Ilustrasi Zakat Fitrah
Sumber :
  • dok

Pertanyaan ini kerap muncul karena dalam banyak keluarga, orang tua masih terbiasa mengurus berbagai kewajiban keagamaan anak-anaknya. 

Untuk menjawab persoalan tersebut, ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, pada dasarnya orang tua tetap diperbolehkan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. 

Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni meminta izin kepada anak yang bersangkutan.

"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Sumber :
  • istockphoto

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan selama anak memberikan persetujuan kepada orang tuanya untuk mewakilinya dalam menunaikan zakat fitrah.

"Boleh orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, dengan catatan harus minta izin dari dia (anak)," lanjutnya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan karena anak yang sudah dewasa pada dasarnya telah memiliki tanggung jawab ibadahnya sendiri. 

Dalam kondisi seperti itu, seseorang sudah mampu menjalankan kewajiban agama secara mandiri.

"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Muaro Jambi Dirikan Lima Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Jetour T2 ‘Diuji Kejam’ Jelang Mudik, Atapnya Ditindih 350 Kg
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Butuh Modal Ekspansi, TBS Energi (TOBA) Bakal Rights Issue 1,39 Miliar Saham
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
• 38 menit lalusuara.com
thumb
Gara-gara Rafael van der Vaart, Timnas Indonesia dan Maarten Paes Jadi Sorotan Media Belanda
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.