JIKA diperhatikan secara kasat mata, mulai dari sudut-sudut warung kopi, lorong di kompleks perumahan, anak saat di kamar masing-masing hingga deretan kursi pusat perbelanjaan, hampir selalu terdapat pemandangan anak-anak yang terpaku pada gawai dengan jempol yang menari lincah di atas layar ponselnya.
Fenomena ini bahkan hampir dianggap sebagai kewajaran sosiologis baru di negeri ini.
Namun, di balik keheningan anak-anak yang tampak "anteng" tersebut, ada proses degradasi kognitif yang sedang bekerja membentuk struktur memori dan perilaku kolektif generasi masa depan kita.
Karena itu, dalam hemat saya, kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang kemudian dikenal sebagai PP Tunas cukup layak diapresiasi sebagai manifestasi dari kehendak negara untuk melakukan intervensi aktif ke dalam ruang digital yang selama ini dibiarkan menjadi belantara tanpa arah.
Sebagai pengamat yang cukup intens menyaksikan dan mengamati bagaimana teknologi sering kali melesat mendahului kesiapan moral dan hukum, langkah pemerintah ini patut disambut dengan optimisme dan antusiasme di satu sisi, tapi sekaligus dengan kewaspadaan intelektual yang kritis-analitis di sisi lain.
Tentu kita tidak bisa memalingkan muka dari kenyataan data yang sudah cukup menyesakkan selama ini.
Baca juga: Kedaulatan Digital dan Hak Asasi Anak
Indonesia, dengan 221 juta pengguna internet, menempati posisi yang sangat rentan dalam peta digital global. Bayangkan, sekitar 87 persen anak-anak kita sudah terpapar media sosial sebelum mereka genap berusia 13 tahun.
Anak-anak kita ini bukan sekadar berselancar di jagat maya, sebagian besar di antara mereka bahkan tenggelam dalam durasi rata-rata lima jam lebih setiap harinya
Sebagian besar waktu itu dihabiskan untuk konsumsi konten yang diatur oleh algoritma manipulatif dari setiap platform yang digunakan, bukan untuk pembelajaran.
Lebih mengerikan lagi, kita ternyata berada di peringkat keempat dunia dalam akses materi pornografi, dan sedikitnya 80.000 anak di bawah usia sepuluh tahun telah terseret dalam pusaran judi online.
Sehingga dalam konteks darurat digital seperti ini, keputusan untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui PP Tunas adalah langkah heroik yang sportif.
Pemerintah akhirnya berhenti menjadi penonton pasif dan mulai memasang benteng perlindungan bagi kualitas manusia Indonesia menuju tahun 2045.
Namun, dukungan ini tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap mekanisme teknis yang dipilih.
PP Tunas memperkenalkan sistem verifikasi usia yang sangat radikal dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemindaian biometrik.
Di sinilah letak perbedaan filosofis yang kontras jika kita membandingkannya dengan kebijakan serupa di Australia.
Di Negeri Kanguru, undang-undang di sana sangat memuja privasi dengan melarang platform memaksa identitas resmi negara sebagai satu-satunya cara verifikasi.
Sebaliknya, Indonesia memilih jalan kedaulatan identitas yang terpusat pada negara. Secara teknis, ini memang memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat untuk memastikan tidak ada lagi anak usia sembilan tahun yang bisa memalsukan umur saat mendaftar akun.
Namun, secara sosiopolitik, pemerintah sedang membangun arsitektur identitas digital yang sangat intim dengan negara sejak usia dini.
Baca juga: Benarkah Matematikawan dan Ahli Hukum Tak Akan Terkalahkan oleh AI?
Memang dari sisi ekonomi digital, kebijakan ini adalah proklamasi kemandirian yang cukup berani. Selama bertahun-tahun, raksasa teknologi global seperti Meta, Google, dan TikTok telah melakukan ekstraksi nilai ekonomi yang luar biasa dari data perilaku anak-anak Indonesia tanpa memberikan jaminan keamanan yang setara.





