Belu: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tersangka Piche Kota (PK), jebolan Indonesian Idol, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan terhadap PK dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026, pukul 01.39 Wita setelah tersangka menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan dan dirawat di rumah sakit.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, di Belu, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga :
Ini Kronologis Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Seret Jebolan Indonesian Idol“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Piche Kota (Foto: Instagram @pichekota_)
Kapolres menekankan bahwa proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik juga sedang menindaklanjuti petunjuk P19 dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," tegas dia.
Selain itu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks atau informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat 4 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b KUHP. (MI/PO)




