Rencana mudik Lebaran terkadang harus berubah karena urusan mendadak. Bagi Anda yang sudah memegang tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh namun perlu melakukan pembatalan atau perubahan jadwal (reschedule), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mengingatkan pentingnya memahami regulasi terbaru agar dana tiket tidak hangus.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menekankan bahwa proses administrasi kini jauh lebih mudah melalui digitalisasi. Pelanggan sangat disarankan menggunakan aplikasi Access by KAI untuk menghindari antrean panjang di stasiun, terutama selama masa angkutan Lebaran 2026 yang padat.
Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak JauhBagi Anda yang ingin membatalkan perjalanan, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diperhatikan agar proses pengembalian dana (refund) berjalan lancar:
Baca juga : Tiket Lebaran KAI Terjual 55,2%, Masih Ada 2 Juta Tempat Duduk
- Batas Waktu: Pembatalan maksimal dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Jika melewati batas tersebut, tiket dianggap hangus dan tidak bisa di-refund.
- Biaya Administrasi: Dikenakan potongan sebesar 25% dari harga tiket (di luar biaya pesan). Dana yang dikembalikan ke penumpang adalah sebesar 75%.
- Metode Pengembalian Dana: Jika melalui aplikasi Access by KAI atau Loketbox, dana akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet. Jika melalui loket stasiun, dana bisa diambil tunai atau transfer dengan estimasi proses sekitar 7 hari kerja.
- Persyaratan Dokumen: Penumpang wajib menunjukkan identitas asli. Jika proses diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemilik tiket, serta KTP asli penerima kuasa.
Ingin menggeser tanggal atau jam keberangkatan? KAI memberikan fleksibilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketentuan Online: Reschedule via aplikasi dapat dilakukan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan, dengan catatan tiket belum dicetak sebagai boarding pass.
- Ketentuan Loket: Jika waktu keberangkatan sudah dekat, perubahan jadwal di loket stasiun dilayani maksimal 1 jam sebelum kereta berangkat.
- Biaya Reschedule: Penumpang dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama.
- Selisih Harga: Jika harga tiket baru lebih mahal, penumpang wajib membayar selisihnya. Namun, jika harga tiket baru lebih murah, selisih harga tidak akan dikembalikan.
- Fleksibilitas: Penumpang bebas mengubah tanggal, jam, posisi kursi, hingga jenis kereta api selama ketersediaan tempat duduk masih tersedia di sistem.
Bagi pemudik yang membawa balita (anak di bawah usia tiga tahun), KAI mewajibkan pemesanan Tiket Infant. Meskipun gratis, tiket ini wajib terdaftar. Anak dengan tiket infant tidak mendapatkan kursi sendiri dan harus dipangku selama perjalanan.
Apabila pembatalan perjalanan dilakukan secara sepihak oleh KAI akibat gangguan operasional, pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana sebesar 100 persen.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan mudik 2026, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI di nomor 121 atau melalui email resmi [email protected]. Rencanakan perjalanan Anda dengan matang agar mudik tetap nyaman dan aman. (JI/E-4)





