Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Yaqut adalah preseden tidak baik.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa selepas sidang putusan, Rabu (11/3/2026).

Alasannya, Mellisa menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon.

Selain itu, majelis juga tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah

Padahal kata dia, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.

"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan menghormati putusan hakim dan pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut.

“Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata dia.

Baca juga: Putusan Praperadilan Yaqut vs KPK Dibacakan Hari Ini

Praperadilan Yaqut ditolak

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut yang mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASDP Batam Berikan Diskon Tiket 12 Persen Rute Batam–Bintan Selama Angkutan Lebaran 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Xpeng resmikan dealer terbarunya di Kawasan Pulit
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Satpol PP Makassar Matangkan Pengamanan Idulfitri 2026, Sinergi Lintas Instansi Diperkuat
• 21 jam laluterkini.id
thumb
BRI Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun Selama Periode Idul Fitri 2026
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.