JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Yaqut adalah preseden tidak baik.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa selepas sidang putusan, Rabu (11/3/2026).
Alasannya, Mellisa menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon.
Selain itu, majelis juga tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah
Padahal kata dia, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa.
Kendati demikian, Mellisa menegaskan menghormati putusan hakim dan pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut.
“Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata dia.
Baca juga: Putusan Praperadilan Yaqut vs KPK Dibacakan Hari Ini
Praperadilan Yaqut ditolak
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut yang mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang