Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Gus Yaqut

Hal itu diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :
Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

 

Baca Juga :
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Berlakukan Status Siaga Satu, Panglima Beberkan Alasan di Baliknya | SAPA PAGI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Gen Z China Andalkan AI untuk Investasi, Pasar Saham Capai USD 14 Triliun
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mau Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2026? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Zodiak yang Cocok Jadi Penyanyi
• 11 menit lalubeautynesia.id
thumb
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.