Penyanyi Piche Kota, tersangka dugaan pemerkosaan siswi SMA di Atambua resmi ditahan Polres Belu, NTT, pada Rabu (11/3) pukul 01.30 WITA.
Satreskrim Polres Belu menahan Piche usai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter RSUD Gabriel Manek Atambua.
"Kami telah melakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu," kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, lewat keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (11/3).
Sebelumnya, pasca-penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Piche Kota. Berdasarkan pemeriksaan, Piche Kota dilaporkan dalam kondisi kesehatan kurang stabil, sehingga memerlukan penanganan medis.
Oleh karena itu, terhadap Piche harus mendapat perawatan di Rumah Sakit. Kini, Piche sudah dinyatakan sehat dan dapat menjalani proses penahanan.
Sementara itu, dua tersangka lain, berinisial RM dan RS telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Saat ini ketiganya sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Perlu diketahui, Piche Kota jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa ACT (16), siswi SMA di Kabupaten Belu. Kejadian ini diduga dilakukan PK bersama dua lainnya yang juga telah ditangkap, berinisial RM dan RS. Laporan diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.





