JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak membuat demokrasi di Indonesia mundur.
Harapannya itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II bersama sejumlah pakar hukum tata negara yang membahas RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," ujar Aria, Selasa.
Baca juga: Mahfud Sebut RUU Pemilu Harus Sah Selambatnya pada Maret 2027
Salah satu isu yang dicermati dalam RUU Pemilu kali ini adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Pada masa lalu, ambang batas parlemen menimbulkan sejumlah persoalan seperti efektivitas kerja di DPR hingga partai-partai yang tidak lolos PT.
"Dulu ketika belum ada (parliamentary) threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Aria.
Tegasnya, representasi suara rakyat tidak boleh diabaikan dalam membahas ambang batas parlemen di RUU Pemilu.
"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Baca juga: Nasib DPRD Imbas Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Pemilu Sela atau Masa Jabatan Diperpanjang
Diketahui, revisi UU Pemilu yang dilakukan Komisi II akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Beberapa di antaranya, pertama adalah MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Kedua, MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Baca juga: Jimly Usulkan Omnibus dan Kodifikasi Terbatas RUU Pemilu Mencakup 16 UU
Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
Ketiga, MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Waspadai Gelagat Jalur Fast Track
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




