FAJAR, TORAJA UTARA – ASN asal Papua, Irma Tendengan diperiksa Polres Toraja Utara (Torut), Rabu (11/3/2026). Dia dimintai keterangan di ruangan Tipidter.
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut laporan Bupati Frederik Victor Palimbong. Irma dilapor atas pelanggaran UU ITE: fitnah dan pencemaran nama baik.
Persoalan ini dipicu oleh unggahan kontroversial Irma di media sosial Facebook. Dia menuding tim pemenangan pasangan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) pada Pilkada 2024 telah menerima dana Rp11 miliar dari bandar narkoba.
Irma mengaku awalnya berniat tulus memberikan sumbangan pribadi untuk mendukung pasangan Dedy-Andrew.
Namun, kekecewaannya memuncak saat ia menduga bahwa uang bantuannya telah bercampur dengan “dana haram”. Disebutnya berasal dari pemasok barang terlarang pada malam 26 November 2024 lalu.
“Saya ikut menyumbang dari Papua, tapi seandainya saya tahu uang kami dicampur dengan uang haram, tentu saya tidak akan mau,” tulis Irma dalam unggahan yang viral tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, Irma merinci bahwa dana fantastis itu diduga berasal dari seorang bandar narkoba kelas kakap di wilayah Morowali berinisial Morut. Meskipun sang bandar tengah mendekam di balik jeruji besi, Irma mengklaim transaksi tetap berjalan melalui perantara anggota keluarga sang bandar.
Ia membeberkan kronologi di mana uang Rp11 miliar tersebut dibawa menggunakan koper berwarna merah. Dana tersebut konon diserahkan di rumah seorang tokoh tim sukses yang juga menjabat sebagai anggota DPR, Eva Stevani Rataba, untuk didistribusikan ke berbagai wilayah sebagai modal bantuan tunai.
Di sisi lain, Bupati Frederik Victor Palimbong membantah keras seluruh pernyataan tersebut. Bagi Frederik, tuduhan itu merupakan serangan terhadap kehormatan dan bentuk disinformasi yang merugikan nama baiknya.
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ITE, fitnah, dan pencemaran nama baik ini ke pihak berwenang. Tudingan bahwa kami berkompromi dengan jaringan narkoba sama sekali tidak benar,” tegas Frederik seperti dilansir detiksulsel.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti terkait untuk menentukan kelanjutan dari laporan pencemaran nama baik yang menghebohkan publik Toraja Utara tersebut. (edy)





