JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Yaqut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Karena dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Sah
Asep menjelaskan, pada tahap pembuktian nantinya akan dilakukan melalui proses persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara, termasuk menghadirkan sejumlah saksi serta pihak yang bersangkutan.
Menurut dia, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati proses hukum yang diajukan oleh Yaqut sehingga penanganan perkara tidak difokuskan terlebih dahulu pada pembuktian materiil.
“Selama praperadilan kami menghargai proses yang sedang diajukan saudara YC. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” kata Asep.
Baca juga: Praperadilan Yaqut Ditolak, Hakim Sebut KPK Sudah Kantongi 2 Alat Bukti
KPK juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, seiring dengan berlanjutnya proses penanganan perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro beralasan, KPK sudah mengantongi dua alat bukti sehingga cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang