Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim tersebut. Meski demikian, dia menyebut akan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan.
“Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,“ ujar Mellisa di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan ada beberapa catatan khusus terkait proses persidangan praperadilan Yaqut.
“Karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” ujarnya usai sidang.
“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” lanjut Mellisa.
Mellisa juga menyayangkan hakim yang tidak membahas terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi preseden buruk di tengah adanya KUHAP yang baru.
“Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus. Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” pungkasnya. (saa)




