KPK Pertimbangkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah  menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Alasan Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Haji

Asep memastikan, pemanggilan bakal dilakukan pekan ini. Kemungkinan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret atauu Jumat, 13 Maret 2026.

"Minggu ini," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep belum menerangkan lebih jauh potensi pemanggilan Gus Yaqut bersama tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji.

"Ya kita lihat nanti," ungkap Asep.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dievakuasi dari Iran, WNI Cerita Momen Kaca KBRI Bergetar Akibat Ledakan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Sebut Israel Hancur Total Akibat Hantaman Rudal, Menlu Iran: Kami Baru Saja Memulai
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sering Dibilang Mirip Ivan Gunawan Oleh Warganet, Aurel Hermansyah Emosi dan Beri Respon Ini!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
7 Cara Install MiChat di HP Android
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo: Kita Harus Hilangkan Korupsi, Itu Ajaran Agama dan Sejarah
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.