Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Asep memastikan, pemanggilan bakal dilakukan pekan ini. Kemungkinan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret atauu Jumat, 13 Maret 2026.
"Minggu ini," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep belum menerangkan lebih jauh potensi pemanggilan Gus Yaqut bersama tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji.
"Ya kita lihat nanti," ungkap Asep.




