JAKARTA, KOMPAS.TV - Status tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akhirnya dipastikan tetap berlaku setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini membuat proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus berlanjut.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), menyatakan permohonan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo saat membacakan putusan, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Besok, KPK Optimis Menang
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Selain itu, hakim memutuskan biaya perkara dalam gugatan tersebut nihil.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Sulistyo.
Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.
KPK sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan praperadilan, tim hukum KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum.
Penetapan tersebut, menurut KPK, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berupa syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar 11 Maret 2026
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut.
Tim hukum KPK menambahkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Yaqut Cholil Qoumas
- kasus kuota haji KPK
- KPK Yaqut tersangka
- praperadilan
- kpk
- kasus korupsi kuota haji





