OJK Pede Kredit UMKM Tahun Ini Bisa Tumbuh hingga 9%

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada 2026 tumbuh 7-9 persen (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
 
Dian menjelaskan, meski penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (year on year/yoy), namun fundamental sektor UMKM tetap terjaga.
 
Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut, lanjut Dian, antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
 
"Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7-9 persen secara tahunan (yoy), didukung oleh tingginya keyakinan konsumen," ungkap Dian dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
  Baca juga: Ini yang Bikin Pertumbuhan Kredit UMKM Lesu dalam Setahun Terakhir   Momentum Lebaran dorong pertumbuhan  
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
 
Momentum efek perayaan Lebaran (seasonal effect) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.
 
Sebagai wujud dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
 
Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
 
OJK juga telah secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional OJK dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
 
"Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank," kata Dian.


(Ilustrasi penyaluran kredit. Foto: dok MI)
  Dukung penuh program KUR  
Selain itu, OJK juga mendukung penuh program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.
 
Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.
 
Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui antara lain penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
 
OJK juga akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
 
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2025 sebesar 5,11 persen yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Puasa Saat Mudik: Kapan Musafir Boleh Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan MUI
• 4 jam laludisway.id
thumb
Update Cuaca 11 Maret 2026: Hujan Hampir Merata di Indonesia
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mahfud MD Desak DPR Rampungkan RUU Pemilu Tahun Ini
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
10 Produk Kecantikan yang Rilis di Bulan Februari 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntara hingga Pengungsi Tenda Habis Sebelum Lebaram, DTH Cair Juga 100 Persen
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.