Menteri LH menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.
IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan ada tersangka di peristiwa longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi yang menewaskan tujuh orang.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya," kata Hanif kepada wartawan Rabu (11/3/2026).
Dia menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia menyebut pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas kasus itu.
"Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu, minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah," kata dia.
Hanif menjelaskan, sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2008 proses open dumping atau pembuangan terbuka sudah dilarang. Dia menyebut akan menyelidiki unsur kelalaian open dumping itu, termasuk mencari tahu semua pihak yang terlibat.
"Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut. Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir," kata dia.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan," kata Hanif.
Diketahui, peristiwa longsoran sampah Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Sampah runtuh dan menimbun warung hingga beberapa truk sampah.
Rangkaian proses pencairan dilakukan. Tujuh orang ditemukan dalam kondisi tewas, sementara enam orang lainnya selamat.
(Nur Ichsan Yuniarto)





