Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Tancap Gas Tangani Kasus Korupsi Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

Selain itu, Melissa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa.

Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rasio Permodalan di Bawah Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
• 11 jam lalusuara.com
thumb
TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Ditutup, Dorong Akselerasi Pembangunan di Tenayan Raya 
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
One Piece Live-Action Season 2 Resmi Dirilis, 8 Episode dan 20 Karakter Baru
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
• 18 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.