Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, buka suara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan kliennya tersebut. Dia menilai, hakim tidak mempertimbangkan kualitas bukti yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Advertisement
Selain itu, Melissa juga menyoroti hakim yang tidak membahas perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, ini adalah preseden buruk terkait keberlakuan hukum acara pidana yang baru.
"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," kata Mellisa.
Meski begitu, Mellisa mengaku akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lanjutan dalam perkara korupsi kuota haji yang menyeret kliennya tersebut.




