Polri: Ormas Minta THR Paksa Bisa Dilaporkan Lewat Hotline 110

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau organisasi kemasyarakatan alias ormas tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau pelaku usaha saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Petugas pun mengingatkan adanya hotline 110 sebagai sarana aduan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, pemberian THR seharusnya bersifat sukarela. Dia lantas mengajak masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian apabila merasa terganggu oleh permintaan THR secara paksa yang dilakukan pihak manapun, termasuk ormas.

Advertisement

BACA JUGA: Jurus Pengelola Mal Meriahkan Ramadan 2026

“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujar Isir di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Isir menegaskan, pemberian bantuan seharusnya didasari oleh niat baik, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami gangguan.

“Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluang Pekerja Migran Indonesia ke Jerman Terbuka Lewat Program Ausbildung yang Dibahas Wamen P2MI dan Dubes RI
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Cerita Warganet Tertipu Puluhan Juta Karena Pemalsuan Kontak di Google
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Zodiak Paling Ambisius dalam Hal Karier
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenag Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Target 42.000 Peserta Mulai April 2026
• 1 jam laludisway.id
thumb
Liga Champions: Barcelona Nyaris Keok oleh Newcastle
• 11 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.