Liputan6.com, Jakarta - Polri mengimbau organisasi kemasyarakatan alias ormas tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau pelaku usaha saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Petugas pun mengingatkan adanya hotline 110 sebagai sarana aduan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, pemberian THR seharusnya bersifat sukarela. Dia lantas mengajak masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian apabila merasa terganggu oleh permintaan THR secara paksa yang dilakukan pihak manapun, termasuk ormas.
Advertisement
“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujar Isir di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Isir menegaskan, pemberian bantuan seharusnya didasari oleh niat baik, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Sebab itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami gangguan.
“Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” katanya.




