JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut klausul dalam perjanjian resiprokal perdagangan dengan Amerika Serikat karena bertentangan dengan aturan dalam negeri. Perjanjian ini berpotensi membuat industri pers semakin goyah.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan perjanjian yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika |Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026 lalu tak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan platform digital dan media. Setidaknya ada dua pasal yang berdampak langsung pada kehidupan pers Indonesia," kata Komaruddin, dalam keterangan pers, di Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Pertama, ada klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan. Dalam pasal 2.28 perjanjian itu, pada intinya AS meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.
Perjanjian dagang AS-Indonesia berkata sebaliknya.
Komaruddin menilai, dengan adanya ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak selaras dengan UU Penyiaran yang hanya membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen.
"Undang Undang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas. Klausul ini harus dicabut," ucapnya.
Dewan Pers juga mendesak pemerintah mencabut pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut yang intinya AS meminta Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan platform penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Pasal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan ini dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
Padahal, Perpres ini merupakan buah perjuangan industri media untuk mendapatkan hak yang adil karena mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan telah diatur dalam Pasal 7 Perpres itu meliputi antara lain lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
Komaruddin menegaskan, negara seharusnya berkewajiban memperkuat pers, misalnya dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis agar menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat UU Pers.
Perjanjian dagang AS-Indonesia berkata sebaliknya. Kerja sama antara platform digital dan media massa kini masih mungkin bisa dilakukan, tetapi sifatnya antarbisnis (business to business), tidak bersifat imperatif seperti yang diatur dalam Perpres.
"Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres 32/2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul ini," ujar Komaruddin.
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto menegaskan, perjanjian ini bisa membuat platform digital asal AS semakin tidak terjangkau Perpres Publisher Rights.
"Sebab, dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," kata Suprapto.
Perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," ucap Suprapto menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengakui, berdasarkan pada perjanjian itu, platform digital asal AS tidak wajib mendukung perusahaan pers di Indonesia. Namun, hal ini tidak mengurangi perlindungan pemerintah pada industri pers.
Dia juga mengklaim bahwa perjanjian dagang tersebut tidak membatalkan kebijakan Publisher Rights. Dengan begitu, aturan itu tetap berkekuatan hukum sebagai kebijakan nasional untuk memastikan keseimbangan relasi platform digital dengan pers, serta menjaga keberlanjutan jurnalisme.
"Yang mungkin berubah adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kesepakatan tersebut," ujarnya.
Menurut Nezar, implementasi Perpres Publisher Rights akan tetap diperkuat melalui berbagai instrumen tata kelola, termasuk pedoman negosiasi yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.





