JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Rudi mengatakan, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS.
Baca juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 SPPG, Ini Alasannya
Terdapat 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan, dan 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali.
SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
Menurut Rudi, kepemilikan SLHS merupakan syarat penting untuk memastikan SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.
“Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar hygiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar dia.
Rudi menambahkan, standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat.
“Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat,” kata dia.
Baca juga: Klarifikasi BGN soal Menu MBG Lele Mentah yang Viral, padahal Dilengkapi Susu hingga Buah Naga
BGN juga mencatat sebagian besar SPPG telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut.
Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang masih dalam proses pengurusan.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




