JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 Maret 2026 sampai 30 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Adapun empat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA.
Baca Juga: OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Asep menambahkan, dalam perkara tersebut, Fikri bersama HEP berperan sebagai pihak penerima dugaan suap.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sementara itu, saudara IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi (dugaan suap)," ujarnya.
IRS, YK, dan DEM disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (9/3/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati rejang lebong
- Muhammad Fikri Thobari
- bupati rejang lebong ditahan
- bupati rejang lebong ditangkap
- suap ijon proyek rejang lebong





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5311585/original/019819800_1754888475-SnapInsta.to_529962176_18519690463037072_163690177429814441_n.jpg)