Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi sorotan sejumlah lembaga pemeringkat internasional, seperti Moody's dan Fitch, terkait tingginya rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto menegaskan bahwa pemerintah mengelola utang, baik dari sisi portofolio maupun penerbitan tahunan (annual issuance), dengan sangat hati-hati untuk memastikan risiko tetap terjaga, termasuk dari sisi pengelolaan rasio pembayaran bunga utang (interest ratio) dan Debt Service Ratio (DSR).
"Dengan utang yang terkelola dengan baik dan semakin efisien, risikonya terkendali. Tentunya nanti ditopang oleh revenue [pendapatan] yang meningkat dengan berbagai reformasi," jelas Suminto dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/3/2026).
Dia mencontohkan, penerimaan pajak yang mampu tumbuh hingga 30,4% pada Februari 2026 akan berdampak langsung pada perbaikan rasio pembayaran bunga utang maupun DSR.
Suminto menambahkan bahwa rasio pembayaran bunga utang DSR menggunakan pendapatan negara sebagai faktor pembagi (denominator) sehingga peningkatan penerimaan otomatis akan menyusutkan angka rasio beban utang.
"Tentu dengan utang yang semakin efisien, didukung oleh kinerja penerimaan yang semakin baik, rasio-rasio itu nanti juga akan mengalami perbaikan. Pada saat ini pun, rasio-rasio tersebut berada pada level yang masih terkelola dengan baik," tegasnya.
Baca Juga
- Risiko Lonjakan Yield SBN dan Beban Bunga Utang Imbas Outlook Negatif Fitch
- Beban APBN Kian Berat, Duit Rp599,4 Triliun Buat Bayar Bunga Utang Tahun Ini
- Ruang APBN Makin Terbatas: Pemasukan Seret, Duit Belanja Buat Bayar Bunga Utang
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan memang menjadi indikator standar yang lazim digunakan untuk menganalisis entitas bisnis, dunia usaha, maupun pemerintahan.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi adanya perubahan struktural dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang perlu dipahami oleh lembaga pemeringkat, yaitu sejak 2025 dividen BUMN tidak lagi disetorkan ke APBN sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dikelola langsung oleh Danantara.
"Kita mesti menggaungkan terus, menjelaskan kepada seluruh sektor keuangan dan perekonomian, bahwa saat ini ada sejumlah pendapatan negara yang tidak masuk ke APBN, tidak jadi PNBP, tapi dikelola secara terpisah," papar Suahasil.
Dia mengingatkan bahwa keluarnya pos dividen BUMN dari APBN secara otomatis membuat angka pendapatan negara terlihat lebih kecil, yang pada gilirannya membuat rasio beban bunga utang seolah-olah melonjak. Oleh karena itu, sambungnya, edukasi dan komunikasi kepada lembaga pemeringkat menjadi krusial.
"Tentu kalau nanti rating companies menanyakan, ya kita mesti menjelaskan setting-nya Indonesia seperti ini, sehingga ketika dikaitkan dengan pembayaran bunga utang, nanti dapat dilihat perhitungan rasionya seharusnya seperti apa," tutup Suahasil.
Beban Bunga Utang RIAdapun, Kemenkeu masih belum mengungkapkan angka rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara.
Kendati demikian, dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia mengungkapkan rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan mencapai 20,5% per Oktober 2025. Artinya, seperlima dari total pendapatan negara habis hanya untuk melunasi kewajiban bunga.
Masalahnya lagi, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat. Dalam laporan IEP edisi Desember 2024, Bank Dunia mencatat bahwa rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan 'hanya' 14% selama 2015—2022.
Jika sekarang rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan sebesar 20,5% maka ada peningkatan 6,5 poin persentase dibandingkan posisi rata-rata pada 2015—2022.
Tak sampai situ, jika dibandingkan dengan negara sebanding maka posisi Indonesia tampak lebih mengkhawatirkan. Bank Dunia mencatat rata-rata rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan di negara-negara berpendapatan menengah-atas cuma sebesar 8,5% selama 2015—2022; bahkan angkanya lebih kecil di negara-negara berpendapatan tinggi yaitu 4% pada periode yang sama.





