Penulis: Agus M Hakim
TVRINews, Lampung
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tambang ilegal yang tersebar di ratusan hektare lahan tersebut diduga memiliki perputaran uang hingga sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Penggerebekan dilakukan pada 8 Maret 2026 lalu di tujuh titik lokasi tambang yang berada di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi tambang tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN I Regional 7.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken berisi solar, serta belasan kendaraan yang digunakan untuk operasional tambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi selama sekitar satu setengah tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare. Setiap hari, tambang tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa jika produksi emas tersebut dikalikan dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka perputaran uang dari aktivitas tambang tersebut mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari.
“Pendapatan pertambangan per hari 1.575 gram dikalikan Rp1.800.000 menjadi sekitar Rp2,835 miliar per hari. Jika dihitung per bulan dengan 26 hari kerja, mencapai Rp73,71 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Dengan perhitungan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,326 triliun.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Polda Lampung juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa pihak PTPN I Regional 7 sebagai pemegang HGU atas lahan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Editor: Redaktur TVRINews





