FAJAR, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerbitkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Edaran yang ditandatangani pada 8 Maret 2026 itu menegaskan larangan bagi ASN untuk meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun dari perusahaan, pengusaha, maupun masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pimpinan instansi pemerintah, asosiasi, hingga perusahaan. Tujuannya untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari raya.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa permintaan THR atau hadiah oleh ASN, baik secara individu maupun atas nama institusi, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh aparatur negara diminta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Apabila ada ASN yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pemprov Sulsel juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Jika ditemukan permintaan hadiah atau THR oleh aparat, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau unit pengendalian gratifikasi di masing-masing instansi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*/)





