ASN Sulsel Dilarang Minta THR, Gubernur Terbitkan Edaran Cegah Gratifikasi Lebaran

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerbitkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.

Edaran yang ditandatangani pada 8 Maret 2026 itu menegaskan larangan bagi ASN untuk meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah dalam bentuk apa pun dari perusahaan, pengusaha, maupun masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pimpinan instansi pemerintah, asosiasi, hingga perusahaan. Tujuannya untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang perayaan hari raya.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa permintaan THR atau hadiah oleh ASN, baik secara individu maupun atas nama institusi, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, seluruh aparatur negara diminta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama momentum hari raya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Apabila ada ASN yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pemprov Sulsel juga mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Jika ditemukan permintaan hadiah atau THR oleh aparat, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau unit pengendalian gratifikasi di masing-masing instansi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (*/)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Uji kelayakan Komisioner OJK Hari Ini, Kriteria Harus Pro Pasar
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Bahlil Tegaskan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tak Perlu Panik
• 7 menit lalutvrinews.com
thumb
Liga Champions: Barcelona Nyaris Keok oleh Newcastle
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rentetan Kepala Daerah Ditangkap KPK, Wamendagri: Ancaman OTT Tak Bikin Jera
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.