Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto di Bekasi Pilih Korban Secara Acak, Beraksi di Beberapa Tempat

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65) yang dilakukan oleh pria berinisial S (28) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ternyata memilih korban secara acak.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Iman menuturkan, tersangka ternyata tak hanya sekali beraksi. Bahkan pelaku pernah kepergok saat melakukan pencurian.

Namun, saat aksinya berlangsung ia dipergoki oleh korban sehingga langsung kabur dari tempat kejadian.

“Sebelum masuk ke lokasi, tersangka ini sempat juga melakukan kegiatan mencari makan dan lain-lain, karena ekonomi. Karena memang sangat keterbatasan ekonomi,” sambungnya.

Bahkan, Iman menjelaskan bahwa linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan memukul korban, ini didapatkan dari aksi pencurian di tempat lain.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan bahwa pelaku mencari korban secara acak tanpa memiliki target tertentu untuk melancarkan aksinya.

"Jadi korbannya ini random. Kami dapat simpulkan ini random, dan tidak ada target spesifik,” ujar Iman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Untuk diketahui, polisi memastikan kasus tewasnya Ermanto Usman (65) di perumahan Komplek Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026), murni pencurian dan pembunuhan.

Iman Imanuddin, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan yang beredar di media sosial, soal korban tengah gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Purbaya Janjikan Bonus Pegawai Kemenkeu Jika Penerimaan Naik
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polri: Pengusaha dan Masyarakat yang Diganggu Ormas Minta THR Lapor 110
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Sebut Return on Assets Danantara Naik Lebih dari 300 Persen
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
FIFA Series 2026 Sudah di Depan Mata, Timnas Indonesia Masih Krisis Striker Pendamping Ole Romeny
• 11 jam lalubola.com
thumb
Jelang Lebaran dan Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan 265 Penerbangan Tambahan
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.