Yassierli Menteri Ketenagakerjaan menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Platform sebagai regulasi khusus untuk memperkuat hak dan perlindungan pekerja di sektor digital, termasuk mitra pengemudi ojek online.
“Ya kalau gol besarnya nanti, gol besarnya itu nanti kita ingin ada regulasi khusus buat mereka (pekerja platform), itu adalah undang-undang,” kata Yassierli, Rabu (11/3/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurut Yassierli, RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, hingga kini belum diputuskan apakah pembahasannya akan menjadi usul Pemerintah atau inisiatif DPR.
“Alhamdulillah tahun 2026 itu sudah masuk dalam list prioritas, RUU Perlindungan Pekerja Platform, tapi belum diputuskan apakah ini akan menjadi inisiatif Pemerintah atau inisiatif DPR,” imbuhnya.
Menaker menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kepastian hak dan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojol.
Pembahasan itu juga berkaitan dengan kebijakan bonus hari raya bagi mitra pengemudi dari perusahaan aplikasi yang sejak tahun lalu masih diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Nanti salah satu bagian dalam undang-undang tentu kita berharap bentuk kepedulian kepada mereka, atau bentuk bagaimana teman-teman ojol, pengemudi online ini juga mendapatkan hak-hak yang seharusnya secara transparan,” katanya.
Selain pekerja platform, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan aturan perlindungan bagi pekerja informal di sektor lain, seperti perkebunan, perikanan, hingga anak buah kapal. Pemerintah, kata Yassierli, akan menelaah kebutuhan pengaturan di tiap sektor secara bertahap.
“Misalnya teman-teman yang bekerja sebagai anak buah kapal, bagaimana (pengaturan) jam kerja, dan seterusnya. Nah ini harus kita sisir satu per satu,” kata Yassierli.
Meski demikian, dia mengakui penyusunan aturan tersebut tidak sederhana karena harus melibatkan berbagai kementerian terkait. Untuk perlindungan pekerja informal lintas sektor, regulasi itu kemungkinan akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri setelah melalui proses harmonisasi.
“Karena itu harus diharmonisasikan dengan kementerian terkait. Jadi contohnya, kalau perlindungan pekerja perkebunan nanti harus (berkoordinasi) dengan Menteri Pertanian, (soal perlindungan) anak buah kapal harus (melibatkan) Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan, dan seterusnya,” pungkasnya.(ant/ham/rid)




