Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut akan melakukan audit terhadap wajib pajak (WP) dengan restitusi jumbo.
Untuk diketahui, rencana untuk melakukan audit terhadap restitusi jumbo ini awalnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Pada akhir 2025 lalu, restitusi pajak tembus hingga Rp361 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah audit berbasis risiko (risk-based audit) maupun secara random.
"Jadi pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko, dan selain itu mekanismenya juga ada yang random audit. Pemilihan-pemilihan wajib pajak kami lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak," terangnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Di sisi lain, DJP akan turut berencana untuk memeriksa seluruh SPT pajak lebih bayar. Namun, langkah ini bakal dikecualikan bagi wajib pajak (WP) yang mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.
Sebagaimana diatur pada pasal 17 C atau pasal 17 D Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), atau pasal 9 ayat (4c) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada WP dengan kriteria tertentu, WP dengan persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Baca Juga
- DJP Catat 7,2 Juta Wajib Pajak Isi SPT, Masih 47,15% dari Target
- Tumbuh 30,4%, Ini Deretan Sektor Penopang Setoran Pajak Februari 2026
- Setoran Pajak Tumbuh 30,4%, Bea Cukai Anjlok 14,7% pada Februari 2026
"Tetapi untuk wajib pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan, juga akan tetap kami lakukan sampling audit untuk menguji kepatuhannya," ungkap Bimo.
Untuk diketahui, APBN 2025 lalu membukuan penerimaan pajak secara neto sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target yakni Rp2.189,3 triliun. Apabila dilihat penerimaan brutonya senilai Rp2.278,8 triliun, maka terlihat adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi senilai Rp361 triliun.
Pada Februari 2026 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut restitusi yang tinggi itu menyebabkan penerimaan pajak tahun lalu tertekan. Akibatnya, terjadi shortfall senilai Rp271,7 triliun.
Purbaya menduga ada sistem di DJP yang memungkinkan WP terlalu mudah mengajukan restitusi. Dia menilai tak ada kontrol sehingga restitusi bisa tembus lebih dari Rp300 triliun tahun lalu.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun tak menutup diri saat Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menawarkannya untuk merevisi ketentuan restitusi. Dia mengatakan bakal melihat hal tersebut kasus per kasus.
"Nanti saya akan lihat, jangan sampai terulang lagi di mana tahu-tahu udah Rp300 triliun kesalur ke restitusi. Ya menurut saya sih kegedean. Nanti kami lihat ya," ujar Purbaya usai rapat.





