Oegroseno Soroti Soal Laporan Informasi pada Sidang Praperadilan Lee Kah Hin

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (purn) menyebut informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, direktur PT Wana Kencana Mineral, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

Menurut Oegroseno, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi, bukan informasi sebagaimana yang diterapkan pada Lee Kah Hin.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Hak Richard Lee di Tahanan Dipenuhi

“Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Dalam penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporannya tidak murni.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Belum Ajukan Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee

“Analisis saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.

BACA JUGA: KATAM Tegaskan Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Sesuai Prosedur dan Legal

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” ujar Oegroseno.

Oegroseno menyebut hanya laporan dan pengaduan yang menjadi dasar penyidikan pidana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP.

“Nah, mestinya laporan polisi model A kalau datang ke TKP, laporan model B masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu laporan informasi di KUHAP,” kata Oegroseno.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Kemudian ada dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah, Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.

Kah Hin dan Eko waktu itu adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri.

Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis.

Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.

Oegroseno menyatakan dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. “Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.

Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, seharusnya hakim yang perintahkan jaksa untuk menahan.

“Nanti tinggal jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”

Menurut Haris Azhar, kuasa hukum Kah Hin lainnya, kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelapor Ardianto mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia.

Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proses Politik Dinilai Menentukan Nasib Buruh
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bandara Soetta Kerahkan 7.832 Personel Layani Arus Mudik Lebaran
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Konflik AS-Iran Dorong Kenaikan Harga Jual Produk UMKM
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhan AS Peringatkan Hari Paling Intens dalam Perang Lawan Iran
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.