Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI menetapkan susunan pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pengganti anggota Dewan Komisioner.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK serta sempat dipercaya sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hernawan Bekti Sasongko ditetapkan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Komisi XI DPR juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital dan Kripto diisi oleh Adi Budiarso.
Selanjutnya, Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan Komisi XI DPR RI setelah melalui proses seleksi dan uji kelayakan terhadap para kandidat yang diajukan untuk mengisi posisi strategis di Dewan Komisioner OJK.
Adapun, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 kandidat calon anggota Dewan Komisioner OJK hari ini.
Baca Juga
- Ikut Fit and Proper Test OJK, Hasan Fawzi Targetkan Market Cap Pasar RI Capai 80% PDB
- Calon DK OJK dari Danantara Usul 100 Bank Wajib Salurkan KPR untuk MBR
- Fit & Proper Test Calon Bos OJK: Friderica Widyasari Dewi Usung 8 Prioritas Kebijakan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan proses fit and proper test tersebut merupakan tindak lanjut dari surat presiden (surpres) yang telah disampaikan kepada DPR.
“Komisi XI sudah mendapatkan perintah secara langsung di dalam pidato paripurna Ibu Ketua DPR RI pada masa sidang pembukaan periode kedua masa sidang 2025 sampai dengan 2026, bahwa Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap calon Dewan Komisioner OJK untuk 5 posisi,” ujar Misbakhun, Selasa (10/3/2026).
Setelah Komisi XI menentukan kandidat terpilih, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026).





