KPK telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji.
Praperadilan Gus Yaqut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan begitu, status tersangka KPK terhadap Gus Yaqut tetap sah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK akan melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (11/3).
Ia menyebut, penyidik kini akan lebih fokus menyelesaikan penyidikan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke persidangan. Asep menuturkan, surat panggilan terhadap Yaqut sebenarnya telah dikirimkan sejak pekan lalu untuk pemeriksaan pada pekan ini.
Asep belum merinci kapan jadwal pemeriksaan untuk Gus Yaqut. Namun, dia sempat menyinggung hari Kamis.
“Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu. Hari Kamis termasuk akhir minggu,” katanya.
Asep menambahkan, KPK juga masih mempertimbangkan kemungkinan penahanan terhadap Gus Yaqut. Namun, langkah tersebut harus memenuhi berbagai syarat yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Untuk penahanan tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi. Nanti bisa dicek di KUHP untuk melakukan penahanan tersebut. Ada syarat formil, materil, kemudian juga syarat subjektif dan objektif,” ucapnya.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini membenarkan pemanggilan KPK itu. Namun, dia pun tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut.
“KPK sudah melakukan pemanggilan untuk minggu ini, bahkan sebelum sidang kesimpulan praperadilan,” kata dia.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Kata Gus YaqutTerkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.
"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.
Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.





