jpnn.com, SEMARANG - Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (11/3/2026).
Ia didakwa atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang dosen perempuan, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah penginapan pada November 2025 lalu.
BACA JUGA: Kematian Dosen Perempuan di Hotel Semarang Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Minta Autopsi
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gajah Mungkur, Kota Semarang.
Terdakwa yang diketahui memiliki hubungan khusus dengan korban saat itu menginap bersama sebelum meninggal dunia. Terdakwa, lanjut jaksa, mendapati korban sudah terbangun dengan kondisi yang tidak biasa pada tengah malam.
BACA JUGA: Aksi Oknum Polisi Bunuh Dosen Perempuan di Bungo Bermotif Asmara, Korban Diduga Diperkosa
"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," katanya.
Atas kondisi tersebut, kata dia, terdakwa tidak segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya.
Menurut dia, terdakwa yang mengetahui korban sudah meninggal dunia sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang.
Terdakwa baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada siang harinya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan mengakui perbuatan sesuai dakwaan penuntut umum.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




