Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang diproyeksikan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan jumlah anak yang sangat besar tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong percepatan penerapan aturan sebelum diberlakukan secara efektif pada 28 Maret 2026.
“Di Australia jumlah anak sekitar 5,7 juta. Sementara di Indonesia ada sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar, tetapi harus kita lakukan untuk menyelamatkan anak-anak kita,” kata Meutya saat jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (11/3).
Rakor ini diikuti oleh Menkomdigi, Mendagri, Mendikdasmen, Menteri PPPA, Menteri Agama, Menteri Kependudukan (Mendukbangga), dan Seskab.
Menurut Meutya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai langkah percepatan melalui koordinasi lintas kementerian agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif ketika mulai diberlakukan.
“Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan lebih efektif,” ujarnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, implementasi aturan tersebut menjadi tantangan besar mengingat skala populasi anak di Indonesia yang sangat besar.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut penting untuk memastikan keamanan anak-anak dalam menggunakan layanan digital.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP TUNAS ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses serta penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.





