JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menilai kasus yang menjerat kliennya tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia atau HAM.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” ujar Haris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP
BACA JUGA:Haris Azhar Kecewa atas Penahanan Lee Kah Hin, Sebut Ada Praktik 'Perang Dagang'
Hal ini terjadi, karena kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.
“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri. “Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujarnya.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas. Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi.
“Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin. Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Buka Puasa Bersama DPRD Jabar, Warga Sampaikan Aspirasi dan Dengar Program Pemerintah
“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.
Yang disoroti Maqdir adalah ucapan ahli, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, Wakil Kapolri 2013-2014 yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa.
“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.
- 1
- 2
- »





