Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR RI. RUU ini akan dibawa ke paripurna besok.
Mulanya delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait RUU PPRT tersebut. Seluruh fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Anggota Baleg menyepakati hal itu. Adapun dalam drafnya DPR mengusulkan pekerja rumah tangga (PRT) nantinya mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung.
"Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT," tambahnya.
(dwr/isa)





