Bupati Rejang Lebong Terima Uang Suap Hampir Rp 1 Miliar Selama Ramadhan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menerima uang dugaan suap hingga Rp 980 juta selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Fikri Thobari selama bulan puasa menerima uang ratusan juta tersebut dari tiga pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Baca Juga :
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) pada 26 Februari 2026, menerima uang Rp330 juta atau 3,4 persen atas proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar dari pihak CV Manggala Utama Edi Manggala (EDM).

CV Manggala Utama diketahui menjadi pemenang pengerjaan proyek pembangunan pedestrian dan drainase, serta pusat olahraga.

Pada 6 Maret 2026, Asep mengatakan Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang Rp400 juta atau 13,3 persen atas proyek dari pihak PT Statika Mitra Sarana Irsyad Satria Budiman (IRS).

PT Statika Mitra Sarana menjadi pemenang proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari melalui perantara ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial REN menerima uang Rp250 juta atau 2,3 persen atas proyek dari pihak CV Alpagker Abadi Youki Yusdiantoro (YK).

CV Alpagker Abadi mengerjakan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan-penerimaan uang tersebut merupakan penyerahan awal atas imbalan pemenangan pengerjaan paket proyek pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, yang sebelumnya dipatok sebesar 10-15 persen.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ada yang hanya sanggup membayar 2,3 persen terlebih dahulu.

“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga :
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Usai Kena OTT KPK
Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari Ini

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Film Hamnet, Kisah Duka Keluarga Shakespeare yang Raih 8 Nominasi Oscar 2026
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kementerian Haji dan Umrah Siapkan 4 Skenario Keselamatan Jamaah Haji
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Ribuan Pemudik Berangkat Lebih Awal dari Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Portofolio Saham di Atas 1% Danantara Terungkap, Ini Kata Pakar dan Analis
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mengenal Emotional Eating
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.