Jakarta, VIVA – Polisi mengungkap alasan kenapa Sudirman alias Yuda (28) menyerang pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal, Ermanto Usman (65) dan istrinya Pasmilawati (60).
Berdasarkan pengakuannya, hal itu lantaran aksinya merampok kepergok. Istri korban terbangun karena alarm sahur berbunyi. Saat itulah pelaku panik karena aksinya dipergoki.
“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa tersangka kaget. Jadi pada saat tersangka ini sedang melakukan pencurian di rumah korban, korban terbangun mendengar alarm akan melaksanakan sahur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Berbekal gunting dan linggis, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela. Aksi pencurian itu berlangsung saat sebagian penghuni rumah tengah terlelap.
Polisi memastikan peristiwa tragis itu bermula dari aksi pencurian yang berujung pembunuhan di rumah korban.
Pelaku berinisial Sudirman alias Yuda (28) kini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan pelaku tidak memiliki target khusus saat melancarkan aksinya.
“Kami luruskan. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh alat bukti, barang bukti, keterangan saksi selama proses penyidikan, bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat jumpa pers, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kondisi panik, pelaku langsung memukul Pasmilawati menggunakan linggis hingga tak berdaya. Setelah itu, ia melihat Ermanto yang baru terbangun dari tidurnya dan duduk diatas tempat tidur dalam keadaan kaget.
“Karena panik, selanjutnya serta merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” kata dia.
Setelah melumpuhkan kedua korban, pelaku kemudian kabur dari rumah tersebut sambil membawa sejumlah barang berharga. Barang yang diambil di antaranya dua unit telepon seluler, laptop, serta perhiasan milik korban.
Sebagian barang curian itu kemudian dijual oleh pelaku. Sementara satu unit telepon seluler milik korban sempat digunakan oleh tersangka.





