Jelang Sidang, Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Cs Dipindah ke Pekanbaru

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Pekanbaru. Pemindahan ini menjelang digelarnya persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lainnya yaitu Muh. Arif Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M. Nursalam juga turut dipindahkan.

"Hari ini, Rabu (11/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga :
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka

"Penahanan atas Terdakwa Abdul Wahid dan Muh. Arif Setiawan dilakukan di Rutan Pekanbaru," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bus di Swiss Sengaja Dibakar , Enam Tewas
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polresta dan 27 Polsek di Banyumas Disiapkan Jadi Tempat Titip Sepeda Motor Pemudik
• 10 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Bea Cukai Malang Sita 14.540 Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Global Economy Fallout, 13 Tanda Perang AS-Iran Guncang Ekonomi Dunia
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Oknum Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ART
• 23 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.