Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat akan memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Asep menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Yaqut sejak pekan lalu.
“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” tutur dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah KPK akan langsung menahan Yaqut, Asep mengatakan ada banyak persyaratan yang harus terpenuhi lebih dulu.
“Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja,” tutur dia.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (Ant)





