Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Lee Kah Hin yang mempersoalkan surat perintah penyidikan alias sprindik dari Polda Metro Jaya tentang penetapan bos PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu sebagai tersangka saksi palsu kian yakin ada keanehan yang melanggar undang-undang.

Advokat senior Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Lee Kah Hin menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan kesalahan administrasi dan keliru dalam menerapkan pasal.

BACA JUGA: Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian

Maqdir menyampaikan hal itu setelah mewakili kliennya dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026). Agenda persidangan itu ialah meminta pendapat ahli, salah satunya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

“Persidangan hari ini cukup jelas, ahli maupun saksi menerangkan sumpah palsu itu (yang disangkakan terhadap Lee Kah Hin, red) tidak ada,” ucap Maqdir.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Lee Kah Hin Sayangkan Proses Hukum Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Lebih lanjut Maqdir menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka saksi palsu tidak benar secara administrasi penyidikan. Menurut dia, polisi beralasan penyidikan terhadap Lee Kah Hin itu diawali oleh laporan informasi.

“Menurut ahli (laporan informasi, red) juga enggak benar. Bagaimana mungkin ditulis sebagai laporan informasi, yang ada itu (dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah laporan polisi,” imbuh Maqdir.

BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M Gara-gara Urusan Patok di Lahan Tambang

Selain itu, Maqdir juga menyoroti hal lain yang aneh dalam langkah polisi menjerat Lee Kah Hin. Polisi, katanya, menindaklanjuti laporan itu melalui klarifikasi.

“Yang jadi anomali dalam proses ini ketika ada laporan informasi, mereka (penyidik Polda Metro Jaya, red) melakukan klarifikasi. Sementara klarifikasi seperti itu tidak ada dalam KUHAP,” ucap Maqdir.

Mengutip pendapat ahli di persidangan praperadilan itu, Maqdir menegaskan ada beberapa syarat tentang seseorang bisa dijerat sebagai tersangka saksi palsu.

Lulusan S2 ilmu hukum dari The University of Western Australia dan peraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu memerinci syarat mutlak seseorang bisa dikenai pasal sumpah palsu ialah harus ada peringatan dari hakim karena kesaksiannya yang berimplikasi pada terdakwa.

Syarat lainnya ialah adanya catatan panitera yang menunjukkan kesaksian seseorang jelas palsu. “Hakim bisa memerintahkan jaksa melaporkan itu. Menurut ahli dan hemat kami, itu tidak terpenuhi,” ucapnya.

Maqdir menuturkan Lee Kah Hin dijerat dengan Pasal 291 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Dia menilai sangkaan itu tidak tepat karena pasal tersebut berkaitan dengan upaya merintangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Seharusnya, kata Maqdir, penyidik menggunakan Pasal 373 KUHP Baru tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang tidak ada pengaruhnya terhadap persidangan.
“Menurut kami, penyidik dalam hal ini salah menerapkan pasal-pasal ini,” kata Maqdir.

Menurut Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum Lee Kah Hin juga berpendapat serupa. Menurut dia, perkara itu tidak sempurna.

“Saya menyebutnya kasus ini secara hukum acara broken,” katanya.

Lee Kah Hin kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Pengusaha pertambangan itu disangka bersaksi palsu pada perkara yang menyangkut sengketa perusahaannya dengan korporasi lain.(bon/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Evakuasi Gelombang Kedua WNI dari Iran
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Uji Nyali Persikotas Tasikmalaya! Laskar Wiradadaha Tantang Pemuncak Liga 2 Adhyaksa FC, Jadi Tolok Ukur Kekuatan Jelang Liga 4 Nasional
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat, Simak Prediksi Pergerakan dan Saham Pilihan
• 15 menit lalumedcom.id
thumb
Reformasi Birokrasi, Pemerintah Genjot Kualitas ASN Lewat Merit Sistem
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Jarang Sombong! Ini 5 Zodiak yang Dikenal Paling Rendah Hati
• 10 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.