Bisnis.com, MEDAN — Dinas Ketenagakerjaan Sumatra Utara (Sumut) membuka tujuh posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai Jumat (13/3/2026) untuk memastikan hak pekerja jelang Idulfitri 1447 Hijriah dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan ketujuh posko yang berlokasi di unit pelaksana teknis (UPT) di kabupaten/kota serta kantor Disnaker Sumut tersebut akan dibuka h-7 Idulfitri hingga setelah Lebaran.
"Posko nanti aktif mulai tanggal 13 Maret sampai dua minggu setelah lebaran. Lokasinya di 6 UPT kami dan kantor Disnaker Provinsi Sumut sendiri," ujar Yuliani, Rabu (11/3/2026).
Dijelaskan Yuliani pembentukan posko pengaduan THR di daerah merupakan instruksi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Posko-posko tersebut nantinya akan menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Jika nanti ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan," tegasnya.
Baca Juga
- Prabowo Teken Aturan THR dan Gaji ke 13 ASN, Cek Besaran & Waktu Pencairannya
- Viral Ratusan Ojol Padati Cibubur karena Hoaks Bagi-bagi THR
- Mabes Polri Minta Masyarakat Lapor ke Hotline 110 Jika Dipalak THR
Adapun perusahaan ditekankan untuk membayar THR kepada pekerja paling lama h-7 Idulfitri.
Besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan senilai satu bulan upah dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Yuli mengatakan pengusaha bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran jika terlambat membayar THR kepada para pekerja. Pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pelaporan langsung ke posko, pengaduan persoalan THR juga dapat disampaikan pekerja secara daring melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 ini.
"Kami harap perusahaan-perusahaan patuh sehingga hubungan kerja yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja menjelang hari raya keagamaan terpenuhi," ujarnya. (240)





