Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap pabrik pembuat mie berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari. Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya
Selanjutnya, petugas Polda Jateng melakukan penelusuran. Kemudian, mendatangi dua lokasi berbeda yang memroduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali.
Baca Juga :
BBPOM Jakarta Temukan Takjil Mengandung Pewarna Tekstil di Kebon JerukDari dua lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH, 38, warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti mi berformalin saat pers rilis di Semarang, Rabu. (11/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Praktik ilegal itu, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.




