JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Kamis (12/3/2026) hari ini.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias mengatakan, pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sawah Besar.
"Benar. Sidang jam 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Jon Matias saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Ammar Zoni Serahkan Bukti Percakapan Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta ke Hakim
Pernyataan Jon Matias ini meralat informasi yang dia sampaikan sebelumnya bahwa sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan akan digelar pada Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan bahwa pembacaan putusan untuk kasus Ammar Zoni dilakukan pada Kamis ini.
"Informasinya begitu (dibacakan hari ini)," kata Sunoto lewat pesan singkat pada Kamis pagi.
Selain Ammar Zoni, pembacaan tuntutan juga akan dilakukan untuk lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Sebelumnya, sidang terakhir kasus Ammar Zoni digelar pada Kamis (26/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Namun, saksi tersebut tidak bisa hadir sehingga jadwal persidangan dilanjutkan pada pembacaan tuntutan yang dijadwalkan 13 Maret 2026.
Baca juga: Saksi Sidang Ammar Zoni Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
Dakwaan Ammar Zoni CsDalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Ammar Zoni dan serta lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.





