JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan berkas perkara tersebut dikirimkan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Pada hari ini Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Bareskrim Sita Tiga Unit Kantor dan Ruko Terkait Kasus PT DSI
Ade menjelaskan, pengiriman berkas perkara tersebut merupakan tahap I dalam proses hukum.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formal maupun materiil dari berkas perkara yang diserahkan penyidik.
“Penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum terhadap kelengkapan formal maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia
Menurut Ade, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan pada PT DSI yang merugikan para pemberi pendanaan atau lender.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Modus yang digunakan diduga berupa penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang berasal dari data atau informasi borrower exsting.
Dari hasil penyidikan, praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian bagi para pemberi pendanaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




