Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya JKT48 melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Freya melaporkan pelaku yang menggunakan AI@grok untuk mengedit fotonya.
Dirangkum detikcom, Kamis (12/3/2026), laporan itu dilayangkan Freya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKBP Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3).
Murodih mengatakan awalnya Freya melihat akun media sosial yang mengunggah foto dirinya yang diedit hingga menggunakan pakaian tertentu menggunakan Grok AI. Dia menyebut Freya merasa tidak nyaman dengan postingan itu.
"Berawal dari korban yang melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik," jelas dia.
Murodih menambahkan, masih ada beberapa postingan lain yang membuat Freya merasa risih, sehingga Polres Jaksel mendapat laporan mengenai hal itu
"Dan didapati masih ada beberapa lagi. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," jelasnya.
Murodih melanjutkan Freya melaporkan kejadian itu dengan rentang waktu sekitar 2022 hingga 2025. Bukti-bukti sudah diberikan kepada polisi.
"Waktu kejadian pada sekitar tahun 2022 sampai 2025," sambungnya.
(ygs/ygs)





