Rumah Terancam Disita, Nia Daniaty Ogah Dikaitkan Kasus CPNS Bodong sang Anak

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alais Oi, kini kembali tersandung kasus CPNS bodong. Oi digugat perdata oleh para korban penerimaan CPNS Bodong, dengan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Gugatan perdata itu tidak hanya menyasar Oi. Para korban juga menyeret nama Nia Daniaty selaku orang tua yang diduga sebagai turut terlibat bertanggungjawab.

Namun, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus Oi.

"Ibu Nia mengaku tidak tahu sama sekali masalah Oi soal CPNS bodong ini. Jadi dia keberatan jika namanya ikut terseret," kata Nyoman Rae di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Nyoman menyebut, Nia tidak ingin dilibatkan dalam masalah Oi, karena sama sekali tidak pernah ikut dalam kasus penerimaan CPNS bodong.

"Ya kalau perdata atau pidana, ya, tanggungjawabnya tunggal, yaitu tergugat. Tidak bisa ditanggung renteng seperti ini," ucap Nyoman.

Bantah Rumah Bakal Disita

Kasus CPNS bodong Oi ini sempat menimbulkan rumor tentang penyitaan harta rumah Nia Daniaty di Kalibata, Jakarta Selatan, sebagai jaminan. Namun, pihak Nia tegas menyatakan dugaan alamat rumah itu keliru.

"Ada isu di luar yang mencoba melakukan upaya penyitaan atau mengaitkan harta klien kami Ibu Nia Daniaty. Dan kami sampaikan secara tegas, dalam gugatan perdata itu dinyatakan obscuur libel atau salah alamat yang melibatkan klien kami sebagai Turut Tergugat," ujar Nyoman.

"Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," lanjutnya.

Nyoman menyebut, Nia kaget kembali terseret lagi kasus Oi yang sudah terjadi sejak lama. Padahal Nia sama sekali tidak tahu menahu.

"Ibu Nia sehat pastinya dan dia enggak mau terseret masalah ini, karena ini murni masalah Oi. Jadi ibu Nia tidak mau ikut campur," jelas Nyoman.

Kendati demikian, sebagai ibu, Nia Daniaty punya kewajiban moril untuk menasihati Oi agar menyelesaikan masalahnya.

"Pasti ada perbincangan ibu dan anak. Ibu Nia meminta Oi bertanggung jawab dengan cara melunasi semuanya dengan cara mencicil," tutup Nyoman Rae.

Kasus ini bermula sejak 2021 ketika Olivia tersangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan menjanjikan kelulusan CPNS. Dalam perkara tersebut, Olivia bersama suaminya, Rafly Tilaar, disebut menipu 178 orang dengan total kerugian Rp8,1 miliar.

Olivia sempat ditahan pada November 2021 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dengan denda Rp 600 juta.

Meski demikian, persoalan hukum belum sepenuhnya selesai. Ratusan korban masih melayangkan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta turut tergugat Nia Daniaty.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan ketiganya untuk mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar. Namun hingga kini, ganti rugi itu belum juga dipenuhi.

Saat ini, PN Jaksel menggelar sidang aanmaning, teguran resmi kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang telah inkrah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD, Kejari Surabaya Mintai Keterangan WIKA
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Prabowo Kaget Cucu Perusahaan BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana Ini?
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Diva Stradivaryan, Adik Vidi Aldiano yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Ilmuwan Lulusan Inggris
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Kemiskinan Turun, IPM Tembus 82,71: Pendapatan Kota Kediri 2025 Juga Lampaui Target
• 23 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.