Mengapa Kepala Daerah Sering Terjerat OTT KPK?

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Bagaimana duduk perkara OTT Bupati Rejang Lebong dan langkah KPK mencegah korupsi berulang kepala daerah?
  2. Siapa lagi kepala daerah yang terkena OTT KPK sebelum Bupati Rejang Lebong?
  3. Apa yang harus diperbaiki agar korupsi kepala daerah tak terus berulang?
  4. Mengapa korupsi sering terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa?
Bagaimana duduk perkara OTT Bupati Rejang Lebong dan kiat KPK mencegah korupsi berulang?

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), menjelaskan, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Fikri disebut mengambil keuntungan hingga Rp 1,7 miliar dengan memastikan sejumlah perusahaan memenangi proyek fisik. Sebagian uang yang diterima dari perusahaan kontraktor diduga digunakan Fikri karena adanya kebutuhan menjelang Lebaran. Salah satunya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). 

Asep memastikan kasus Fikri dan korupsi kepala daerah sebelumnya akan menjadi perhatian serius Direktorat Monitoring KPK untuk dipelajari lebih lanjut. Selain langkah pengawasan, masyarakat juga diharapkan menghindari bersikap pragmatis dan politik uang saat pemilihan kepala daerah sehingga proses demokrasi tidak terjebak dalam siklus transaksional yang merugikan daerah.

Baca JugaBupati Rejang Lebong Diduga Minta Jatah Rp 1,7 Miliar dari Proyek Pemda, Sebagian untuk THR
Siapa lagi kepala daerah yang terkena OTT KPK sebelum Bupati Rejang Lebong?

Penahanan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menambah catatan kepala daerah yang terlibat korupsi sepanjang 2026. Bahkan, ini menjadi penangkapan kedua KPK dalam seminggu terakhir.

Sepekan lalu, KPK juga mengumumkan telah menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Sebelum Fadia, sejumlah kepala daerah terjaring OTT KPK sejak awal 2026. Dua kepala daerah terjerat dalam operasi yang sama, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. 

Jika ditilik lebih jauh, intensitas OTT KPK yang menjaring kepala daerah sebenarnya telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Kegetolan jajaran petugas melakukan operasi berhasil menangkap sedikitnya lima kepala daerah yang diduga menyelewengkan uang rakyat.

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Baca JugaBalada Korupsi Keluarga A Rafiq, Potret Rasuah Berulang di Lingkaran Kerabat
Apa yang harus diperbaiki agar korupsi kepala daerah tak terus berulang?

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, korupsi kepala daerah ini harus disikapi dengan evaluasi, baik di tingkat daerah, DPR, maupun pemerintah. Selain menyoroti kemungkinan biaya politik yang terlalu mahal, dia juga mengingatkan melihat akuntabilitas para kepala daerah yang harus diperhatikan.

”Akuntabilitas itu penting, bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas, melainkan bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga. Jadi, memang harus evaluasi ke semua lini terkait dengan hal tersebut,” ujarnya seusai Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya, juga menilai OTT oleh KPK ini menjadi indikator serius kegagalan pembinaan kepemimpinan di tingkat daerah. Bahkan, lanjutnya, proses pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh dimensi moral yang paling mendasar.

Indrajaya juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap program Retret Kepala Daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai, meskipun memiliki tujuan baik, maraknya kasus OTT ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitasnya.

Baca JugaBupati-Wakil Bupati Rejang Lebong Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pemda
Mengapa korupsi sering terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2004-2022 menangani 1.351 kasus korupsi yang 277 kasus di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar kasus gratifikasi dan suap, tetapi erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sangat besar. Berdasarkan temuan KPK dan aparat penegak hukum lain, permintaan fee proyek antara 5 dan 15 persen adalah sesuatu yang lazim.

Pemerintah mendorong pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog). Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mempercepat pengadaan barang dan jasa serta memudahkan pengawasan. Selain itu, para vendor lebih mudah melakukan transaksi proyek pemerintah. Namun, sistem ini pun bisa diakali.

KPK mendorong aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memahami modus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa dan mengawasinya melalui e-katalog.

Selama ini, APIP sering kali sudah mengetahui adanya persekongkolan serta kesepakatan yang tidak baik dalam proses pengadaan barang dan jasa, tetapi kerap sungkan ketika berhadapan dengan pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, KPK mengimbau APIP agar melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mengetahui ada peristiwa tersebut.

Baca JugaKPK: Sistem Lelang Berbasis Elektronik Diakali Persekongkolan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BUMI Resmi Perkenalkan Logo Baru
• 37 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Raja Juli: Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Akan Pagari Way Kambas
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian ESDM Jamin Harga Pertalite Tidak Akan Naik hingga Maret 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengusaha dan Pelindo Siapkan Strategi Khusus Hadapi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kesejahteraan Pekerja Jadi Sorotan, Tarif Baru Amerika Serikat Mengancam Indonesia
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.