SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara kepada dua terdakwa penadah mobil hasil kejahatan, Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh. Keduanya dinilai terbukti menerima dan menggadaikan mobil yang diketahui bukan milik orang yang menyerahkannya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa, 10 Maret 2026. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Tabrak Nenek Hingga Tewas, Adhitya Ariesta Fadillah Dihukum 2 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh masing-masing selama satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula ketika Pitono (berkas perkara terpisah) meminta Dhani mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK. Mobil tersebut ternyata milik PT Era Trans Logistik.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD, Kejari Surabaya Mintai Keterangan WIKA
Meski mengetahui kendaraan itu bukan milik Pitono, Dhani tetap menyepakati transaksi dengan Sudi pada 19 Agustus 2025 dengan nilai gadai Rp50 juta. Sebagai tanda jadi, Sudi mentransfer Rp16 juta ke rekening Pitono.
Sehari kemudian, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II, Asemrowo, Surabaya. Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB. Namun Sudi tetap menerima mobil tersebut.
Dari transaksi itu Dhani memperoleh imbalan Rp1,5 juta serta potongan Rp1 juta. Sisa uang gadai sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian sebagian dikirim kembali kepada Pitono sebesar Rp19 juta.
Baca juga: Hakim Tegur Sopir Mobil Dinas Polri yang Tabrak Pemotor dan Tinggalkan Korban
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa seharusnya menduga mobil tersebut berasal dari tindak kejahatan karena kendaraan diserahkan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Akibat perbuatan itu, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.yudhi
Editor : Redaksi





