Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menuntaskan pengembalian mobil dinas gubernur yakni Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada penyedia sekaligus memulangkan dana pengadaan senilai Rp7,54 miliar ke kas daerah.
Langkah ini dinilai mengakhiri polemik pengadaan kendaraan mewah yang sempat menuai gelombang kritik publik sejak akhir tahun lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menyatakan seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai koridor hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
"Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia," kata Muhammad Faisal dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Serah terima kendaraan dilaksanakan di Kantor Banhub Kaltim, Jakarta, dengan Pelaksana tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany sebagai pihak penyerah dan Direktur CV Afisera Subhan selaku penerima.
Mekanisme ini menandai berakhirnya kepemilikan aset yang sempat menjadi sorotan tajam masyarakat beberapa waktu lalu.
Baca Juga
- BPOM Balikpapan Sidak Parsel Lebaran, Temuan Administratif Mendominasi
- Listrik Masuk 38 Desa di Kaltim, Target 100 Persen di 2027 Terkejar?
- Pemprov Kaltim Imbau Vaksinasi Campak pada Anak Sebelum Silaturahmi Lebaran
Dari aspek keuangan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan kendaraan tersebut tercatat Rp8,499 miliar.
Angka ini terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7,542 miliar dan pajak Rp957,2 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menegaskan dana pokok sebesar Rp7,542 miliar telah dikembalikan penyedia ke kas daerah pada 10 Maret 2026, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) nomor 006/STS-UMUM/2026 melalui Bank Kaltimtara.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya," tegasnya.
Faisal sendiri tidak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengembalian pajak senilai hampir Rp1 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, mekanisme restitusi pajak dalam kasus pembatalan pengadaan barang memang bukan hal baru dalam tata kelola keuangan negara.
Akan tetapi, kompleksitas administratif dan rentang waktu penyelesaiannya kerap menjadi kendala tersendiri.
Dalam praktiknya, proses restitusi bisa memakan waktu berbulan-bulan, bergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi dari otoritas pajak.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan mekanisme pengembalian sejalan dengan regulasi pengadaan.
Faisal menyebutkan keterlibatan LKPP dalam proses ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya," jelasnya.
Adapun, dia menuturkan pihaknya berkomitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.





