KPK Periksa Eks Menag Yaqut Setelah Praperadilan Ditolak, Akan Langsung Ditahan?

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026). Ia bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Agenda pemeriksaan itu hanya berselang satu hari setelah permohonan praperadilannya ditolak pengadilan. 

“Benar, hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr YCQ (Yaqut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lewat pesan singkatnya, Kamis ini. 

Menurut rencana, pemeriksaan itu akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Yaqut bukan diperiksa sebagai saksi, tetapi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Kami meyakini, yang bersangkutan (Yaqut) kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” tandas Budi.

KPK sudah menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak Januari lalu. Atas penetapan itu, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status hukumnya. Setelah beberapa kali disidangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak seluruh permohonan Yaqut, Rabu (11/3/2026).

Dalam sidang putusan praperadilan, Yaqut malah tidak hadir. Kali itu, ia hanya diwakili tim kuasa hukumnya, di antaranya Melisa Anggraini. Sebelumnya, ia selalu hadir sejak agenda sidang perdana, Selasa (3/3/2026) sampai sidang kesimpulan Senin (9/3/2026). 

Sulistyo Muhammad Dwi Putro, selaku hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan itu, menyatakan, penolakan permohonan sudah mempertimbangkan dalil-dalil para pemohon dan termohon. Salah satu dalil itu ialah pemohon menyatakan penetapan tersangka Yaqut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 dinilai tidak sah. Pemohon juga mengajukan empat ahli yang telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya dan bukti-bukti terkait. 

“Menimbang bahwa, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu pemenuhan minimal dua alat bukti, dan tidak memasuki materi pokok perkara. Menimbang bahwa termohon telah membuktikan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” sebut hakim. 

Baca JugaHakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum

Untuk itu, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Yaqut memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ihwal dalil pemohon mengenai kualitas dan relevansi bukti, hakim memandang, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara yang mesti diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. Bukan lagi urusan ranah praperadilan. 

“Menimbang, oleh karena penetapan tersangka dinyatakan sah, maka seluruh petitum pemohon tidak beralasan hukum untuk dikabulkan,” tandas hakim. 

Sewaktu sidang praperadilan, Rabu (4/3/2026), Tim Biro Hukum KPK menyatakan, penetapan tersangka Yaqut sudah sah dan berdasarkan hukum. Selain memenuhi syarat kecukupan alat bukti, menurut KPK, tidak ada kewajiban penyidik untuk menyampaikan surat penetapan tersangka. 

Baca JugaKPK Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Sah, Apa Alasannya?

Lebih dari itu, KPK juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang jumlahnya lebih dari 200 dokumen dan meminta keterangan lebih dari 40 orang. Sosok-sosok yang dimintai keterangan itu bukan hanya saksi, tetapi juga para ahli yang buktinya dikirimkan dalam surat acara permintaan keterangan. Di sisi lain, penghitungan kerugian negara atas kuota haji oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah diketahui bernilai Rp 622,9 miliar.

“Keterangan ahli keuangan negara dan hasil ekspose dengan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, serta petunjuk berupa bukti elektronik, di antaranya handphone dan hasil ekstraksi percakapan yang disimpan dalam flashdisk yang diperoleh penyidik di tahap penyelidikan,” sebut tim KPK. 

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku kecewa walaupun menghargai pertimbangan putusan hakim dalam sidang praperadilan. Ia menilai, hakim hanya terpaku pada kuantitas alat bukti tanpa menguji substansi keadilan dari prosedur yang dilakukan KPK. 

 “Di dalam KUHAP baru ini dilakukan perubahan yang signifikan dengan harapan adanya proses uji terhadap tindakan dari aparat penegak hukum dalam melakukan proses penyidikan. KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum agar tindakannya dapat di-challenge (diuji) terhadap alat bukti, apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya sekadar jumlah,” kata Mellisa. 

Baca JugaMengapa KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Kans penahanan

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, putusan praperadilan itu membuat tim penyidik bisa melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya, yaitu pembuktian atau materiil. Untuk itu, Yaqut diperiksa. Hanya saja, ia belum bisa memastikan apakah pemeriksaan nantinya itu akan berakhir menjadi penahanan. 

“Kalau itu (penahanan) kita lihat ya. Tidak serta merta juga seperti itu. Tetapi, kami harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” kata Asep. 

Dalam menahan seseorang, menurut Asep, ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur pasal dan unsur kerugian negara, tetapi juga harus melihat kembali penanganan perkara secara keseluruhan.

“Kan, di sini tidak hanya ada satu tersangka. Ada tersangka lainnya. Jadi, terkait dengan penahanan itu strategi kami. Kita melihat bagaimana penanganan perkara selanjutnya dan lain-lainnya, kami pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak akan menunda-nunda. Jadi, bukan karena ada masalah apapun, tentunya kami melihat bagaimana prosesnya,” kata Asep. 

Asep memastikan, penanganan perkara kasus kuota tambahan haji itu akan diselesaikan sesegera mungkin. Dengan demikian, kasus itu bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Yaqut, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi itu ialah Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. 

“Secepatnya sih. Sprindik-nya sudah ada dari tahun lalu. Dari Agustus lalu, kalau tidak salah. Ini berjalan terus. Makanya, ini menjadi prioritas kami,” kata Asep.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Pigai Tolak Pertanyaan Selain Menyangkut Kegiatan HAM
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
PM Malaysia Umumkan Tak Ada Open House Idul Fitri, Kunjungan LN Dipangkas
• 6 jam laludetik.com
thumb
Menag Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Reaksi Media Belanda usai Rafael van der Vaart Jadi Bulan-bulanan di Indonesia Gara-Gara Senggol Maarten Paes
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Demi THR dan Kebutuhan Lebaran, Bupati Rejang Lebong Patok Fee Proyek 15%
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.