Amerika Serikat (AS) meluncurkan penyelidikan baru terhadap 16 mitra dagang terbesarnya, termasuk Indonesia.
IDXChannel - Amerika Serikat (AS) meluncurkan penyelidikan baru terhadap 16 mitra dagang terbesarnya, termasuk Indonesia.
Dilansir dari BBC pada Kamis (12/3/2026), penyelidikan ini membuka peluang bagi Washington untuk mengenakan bea masuk baru setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif resiprokal bulan lalu.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan, penyelidikan praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 dapat menyebabkan pengenaan bea masuk baru terhadap negara-negara yang diselidiki, termasuk China, Uni Eropa, India, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko.
Penyelidikan tersebut dapat memungkinkan AS untuk mengenakan pajak impor pada barang-barang dari negara mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan tidak adil.
Greer mengatakan, ia berharap dapat menyelesaikan penyelidikan sebelum tarif sementara yang diberlakukan akhir bulan lalu habis masa berlakunya pada Juli.
Negara-negara lain yang sedang diselidiki termasuk Vietnam, Thailand, Malaysia, Kamboja, Singapura, Indonesia, Bangladesh, Swiss, dan Norwegia.
Langkah ini dilakukan beberapa minggu setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap sejumlah negara di seluruh dunia pada April tahun lalu melanggar hukum.
Segera setelah keputusan itu, presiden mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen. Berdasarkan undang-undang, bea masuk baru ini hanya bersifat sementara dan akan berakhir pada Juli.
Sejak bulan lalu, Trump dan pejabat senior lainnya di pemerintahannya mengatakan tarif sementara ini akan dinaikkan menjadi 15 persen. (Wahyu Dwi Anggoro)





